get app
inews
Aa Read Next : Ini Daftar Terbaru Vonis Ferdy Sambo Cs, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Setelah Kasasi

Vonis 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 28 Februari 2023 | 08:34 WIB
header img
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada semua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsCimaisRaya.id – Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terdakwa yang paling berat dijatuhi hukuman adalah Hendra Kurniawan. Sedangkan Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto mendapat hukuman paling ringan.

Mereka sudah terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut daftar lengkap vonis 6 mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut:

1. Hendra Kurniawan

 

Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Propam Polri divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim pun membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan Hendra Kurniawan.

Hal memberatkan Hendra berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menunjukan rasa penyesalan.

"Terdakwa berbuat tinggi, tak melakukan tugasnya secara profesional," kata hakim ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sementara hal meringankan, Hendra belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Hal meringankan pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.

2. Agus Nurpatria

 

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria Adi Purnama, pidana dua tahun penjara, Senin (27/2/2023). Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

"Hal yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim di persidangan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang memberatkan, kata hakim terdakwa tak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Selain itu, terdakwa juga dinilai tak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Ciamisraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut