Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DMI Ciamis Gelar Anugerah Masjid Ramah, Sebanyak 100 Masjid jadi Target
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 16 Februari 2023 | 08:59 WIB
  • author Muhamad Iqbal
Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

Menurutnya, dengan hasil putusan yang kurang memuaskan tersebut, JPU akan mengajukan banding guna menghukum terdakwa seadil-adilnya.

"Mudah-mudahan dengan JPU melakukan banding, bisa menghukum terdakwa seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa RO, Vera Felinda Agustina dan Mamam Sutarman, mengatakan, pihaknya sangat puas dengan hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Pasalnya, hasil putusan tersebut merupakan pandangan hakim seadil-adilnya terhadap terdakwa RO.

"Dalam kasus ini juga ada 9 keluarga yang menyatakan perdamaian dan menyebutnya musibah melalui surat perdamaian yang ditanda tangan oleh kedua pihak pada tahun 2021. Terkait banding oleh JPU juga kami tidak mengapa, karena memang hak JPU," pungkasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut