CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Sebanyak 33 warga Desa Sumber Jaya dan Desa Pamokolan, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, mengalami keracunan massal setelah menyantap makanan di hajatan pernikahan, Senin (19/12/2022). Para korban keracunan massal kini ditangani di Puskesmas Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang kerabat pengantin pria, warga Desa Pamokolan, Riki (30) mengatakan, korban mengalami reaksi mual dan air besar sejak Senin pagi.
"Jadi ini hajatan pernikahan Minggu (18/12/2022) malam, yang diundang juga hanya 2 keluarga, keluarga dari pengantin pria dan wanita," kata Riki.
Diakui Riki, dirinya tidak mengalami keracunan karena pada acara hajatan tersebut tidak menyantap makanan.
"Yang saya tahu makanannya ada nasi, ayam dan mi bihun. Keluarga saya dari kerabat pengantin laki-laki juga dibawa ke puskesmas berbarengan sekitar bada ashar, setelah itu baru keluarga dari perempuan dibawa ke puskesmas," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dr Yoyo langsung meninjau kondisi para korban di Puskesmas Cihaurbeuti.
Menurutnya dari 33 korban keracunan, 3 di antaranya tidak dilakukan perawatan dikarenakan hanya mengalami gejala ringan.
"Jumlah yang mengikuti kegiatan hajatan kurang lebih ada 45 orang. Yang mengkonsumsi makanan di hajatan ada 6 orang namun tidak mengalami gejala apa-apa, kemudian yang tidak mengkonsumsi ada 6 orang," kata Yoyo.
Editor : Asep Juhariyono