get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega Kuburkan Mayat Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Sepasang Kekasih Diciduk Petugas

Seorang Mahasiswi di Ciamis Nekat Buang Bayi yang Dilahirkannya, Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

Kamis, 03 November 2022 | 21:40 WIB
header img
Mayat Bayi yang Ditemukan di Kali Anyar Ciamis Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya. Foto: iNewsCiamisRaya.di/Muhamad Iqbal

“Jadi saat dilahirkan bayi dalam keadaan hidup,” sambungnya.

AKBP Tony menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 308 KUH Pidana, di mana setiap orang dilarang membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak, dan barang siapa yang menaruh anak agar terbebas dalam pemeliharaan anak sehingga menyebabkan orang itu mati.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," Pungkasnya,

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut