Melihat hal itu, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma sebelumnya memberikan peringatan tegas pada Rizky Billar.
Jika Rizky Billar tak hadir dalam pemanggilan ini, AKP Nurma memastikan akan menjadwalkan pemeriksaan kedua.
Namun jika Rizky Billar berani kabur dan mangkir dari pemeriksaan, maka AKP Nra menegaskan akan menjemput paksa suami Lesti Kejora.
"Kita meminta yang bersangkutan untuk berikan keterangan yang jelas. Kita akan memanggil dua kali. Kalau ketiga kita sudah penjemputan paksa," tegas AKP Nurma.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar terkait kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022. Laporan Lesti itu terdaftar dalam nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar. Kemudian, Lesti mengaku dicekik hingga dibanting oleh Rizky Billar berkali-kali.
Akibat kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia pun terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Hikmatul Uyun