get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftar Lengkapnya

Persaja Ciamis Datangi Mako Polres Ciamis, Protes Kejaksaan Disebut Sarang Mafia

Rabu, 21 September 2022 | 19:19 WIB
header img
Persaja Ciamis Datangi Mako Polres Ciamis, Protes Kejaksaan Disebut Sarang Mafia. Foto: Istimewa

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Cabang Kabupaten Ciamis mendatangi Mako Polres Ciamis, Rabu, (21/09/2022) terkait salah satu konten Youtube yang dianggap menyinggung Kejaksaan. Kedatangan mereka untuk melaporkan Advokat Alvin Lim, terkait unggahan konten Youtube yang menyebutkan "Kejaksaan sarang Mafia".

Ketua Persaja, Sunadi, SH, yang juga Kasi Pidum Kejari Ciamis mengatakan "Pada hari ini, saya selaku Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Cabang Kabupaten Ciamis membuat laporan. Dimana pada hari Selasa, (20/09/2022), kami selaku pelapor membuka Youtube Quotient TV yang berjudul Kejaksaan sarang mafia."

Dia menambahkan "Konten tersebut menyebutkan Kejaksaan Agung tempat berkumpulnya mafia dan oknum jaksa nakal, yang kerjanya menyengsarakan, memeras, merugikan masyarakat". Alvin Lim, dalam unggahan kanal Youtube Quotient TV, menyebutkan jaringan Ferdi Sambo versi kejaksaan.

"Atas hal ini, kami selaku Ketua dan para anggota Persaja melaporkan konten tersebut," ujarnya. Persaja Cabang Kabupaten Ciamis tidak terima atas isi konten tersebut, mereka merasa keberatan dan merasa dirugikan atas pernyataan Alvin Lim.

"Harapan kami, pihak Kepolisian secepatnya memproses laporan yang telah kami sampaikan tadi," pungkasnya. Terkait tanggapan atas laporannya tersebut, Sunadi menjelaskan karena baru laporan, nantinya pihak Kepolisian akan menghubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut