CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Puluhan bekas karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana di Ciamis menggelar aksi unjukrasa, Jumat (10/2/2023).
Meski diguyur hujan, massa aksi terus melakukan aksinya demi menyampaikan aspirasnya. Mereka menuntut haknya yang belum dibayarkan pihak KSP.
Ketua Umum LPHB Tasikmalaya, Ucu Suryana mengatakan, sebanyak 20 orang karyawan belum dibayarkan hak-haknya. Bahkan estimasi jumlah hak karyawan yang belum dibayarkan hampir mencapai Rp1 miliar.
"Kami di sini menuntut beberapa hak karyawan. Di antaranya hak pesangon, upah lembur hari biasa, upah lembur nasional, dan juga hak cuti tahunan," kata Ucu.
Menurutnya, KSP tersebut sudah berdiri lebih kurang 15 tahun. Pihaknya sangat menyayangkan karena KSP yang sudah cukup lama berdiri tidak memiliki aturan perusahaan serta ikatan dengan karyawan pun tidak ada surat perjanjian kerja.
"Tentu hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan Perbup Nomor 2 tahun 2022. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ucu berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis maupun Menteri Tenaga Kerja untuk mengevaluasi atau membina perusahaan nakan dan dinas yang bersangkutan.
Ia menyebut, sebelumnya melakukan aksi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis dan beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Ciamis, tapi tidak ada kejelasan.
"Jadi saya berharap Dirjen Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi khususnya pengawas ketenagakerjaan di wilayah V Jawa Barat," tandasnya.
Sementara itu, pihak manajemen KSP Serambi Dana, Lutvi, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk memenuhi tuntutan para mantan pegawainya.
"Kami meminta waktu, secepat mungkin untuk menyampaikan tuntutan dari hak-hak eks karyawan KSP Serambi Dana ke kantor pusat terlebih dahulu," kata Lutvi.
Editor : Asep Juhariyono