Satpol PP dan Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari 2 Jasa Ekspedisi di Kota Banjar

Budiana Martin
Satpol PP dan Bea Cukai sita puluhan ribu rokok ilegal dari 2 jasa ekspedisi di Kota Banjar. Foto: Istimewa

"Rokok ilegal ini dijual dibawah Rp10 ribu per bungkusnya, dari 30 ribu batang rokok yang diamankan berarti 1.500 bungkus. Kerugiannya negaranya bisa mencapai puluhan juta," kata dia.

Endra mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen bersama Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

"Karena selain merugikan negara, rokok ilegal ini dapat mengancam para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan cukainya secara legal," pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network