BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Bea Cukai Tasikmalaya dan Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat menyita puluhan ribu rokok ilegal di daerahnya. Penyitaan tersebut dilakukan dari dua tempat jasa ekspedisi yang ada di Kota Banjar.
"Kami tadi bersama Bea Cukai Tasikmalaya melakukan penyitaan di dua tempat jasa ekspedisi. Dalam penyitaan itu ditemukan 30 ribu batang rokok ilegal dari 7 merk," kata Kasi Bidang Pengawasan Gakperunda, Endra Herdiana, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan puluhan ribu rokok ilegal ini dikirim dari wilayah Provinsi Jawa Timur untuk di distribusikan ke daerah Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.
"Itu barangnya dari Jawa Timur dan mau di distribusikan ke daerah Sukadana dan Cisaga Ciamis sebanyak 1.250 batang dan sisanya akan didistribusikan di Kota Banjar," ucapnya.
Barang bukti yang telah dikumpulkan tadi kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Tasikmalaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Endra memperkirakan nilai barang yang diamankan mencapai Rp13 juta lebih dengan potensi kerugian negara mencapai jutaan rupiah.
"Rokok ilegal ini dijual dibawah Rp10 ribu per bungkusnya, dari 30 ribu batang rokok yang diamankan berarti 1.500 bungkus. Kerugiannya negaranya bisa mencapai puluhan juta," kata dia.
Endra mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen bersama Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
"Karena selain merugikan negara, rokok ilegal ini dapat mengancam para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan cukainya secara legal," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait