Pemenuhan Hak Puluhan Mantan Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar Sudah Ditunaikan

Heru Rukanda
Pemenuhan Hak Puluhan Mantan Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar Sudah Ditunaikan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, CiamisRaya.iNews.id – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 26 mantan pegawai dari sebuah bank milik negara di Kota Banjar akhirnya menemukan titik terang. Seluruh hak mereka dikabarkan telah dibayarkan secara tuntas sesuai regulasi.

Hal itu diungkapkan oleh Dr. HN Suryana, SH., S.Sos., MH., yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum para mantan pegawai tersebut. Dalam pernyataan resminya, ia juga mengumumkan bahwa dirinya telah resmi mengundurkan diri sebagai pendamping hukum sejak awal April 2025.

“Per 3 April 2025, kami dari Kantor Hukum dan Advokasi Dr. HN Suryana tidak lagi mewakili 26 eks pegawai bank BUMN yang terkena PHK di Banjar,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (25/4/2025).

Pengunduran diri tersebut, kata Suryana, dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan informasi yang disampaikan oleh para kliennya. Situasi itu menyebabkan penyusunan analisis hukum tidak maksimal, serta memicu munculnya pemberitaan simpang siur di media.

“Informasi yang kami terima sangat terbatas dan tidak menyeluruh. Hal itu membuat kami kesulitan menyusun argumen hukum yang solid, dan sayangnya, beberapa pemberitaan justru menimbulkan salah persepsi yang merugikan reputasi bank,” ungkapnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak bank dan semua pihak yang merasa dirugikan atas kegaduhan yang timbul di ruang publik.

“Dalam menyampaikan informasi ke publik, akurasi dan kejelasan adalah hal utama. Maka kami mohon maaf apabila ada kekeliruan yang sempat mencuat,” tambahnya.

Suryana juga memastikan bahwa semua hak yang menjadi bagian dari kewajiban bank terhadap mantan pegawainya sudah dituntaskan tanpa perantara pihak ketiga. Proses pembayaran dilakukan langsung oleh kantor pusat bank bersangkutan melalui sistem payroll.

“Segala hak seperti Tunjangan Hari Tua, Prospen, gaji yang dihitung secara proporsional, uang persandingan, dana pensiun (DPLK), hingga kompensasi cuti tahunan telah dibayarkan ke rekening masing-masing sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan ini, seraya berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat merugikan siapa pun.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network