Tok! Bule Asal Amerika Serikat Divonis 16 Tahun Bui atas Pembunuhan Mertuanya di Kota Banjar

Budiana Martin
Bule asal Amerika Serikat divonis 16 tahun bui atas pembunuhan mertuanya di Kota Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Terkait restitusi ini, istri korban yang mengajukannya," kata dia.

"Pengadilan memberikan waktu selama 30 hari kepada terdakwa untuk membayar," sambungnya.

Apabila terdakwa tidak membayar hal demikian maka jaksa penuntut umum berhak mengadakan lelang atas harta yang dimiliki terdakwa.

"Jika tak cukup juga maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan," kata Petrus.

Ia mengatakan vonis Arthur ini lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang sebelumnya terdakwa dituntut 18 tahun penjara.

"Untuk putusan, hakim memiliki pertimbangan. Ada hal yang meringankan terdakwa, dia tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih balita," ujar dia.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network