BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Arthur Leigh Welohr (36), bule asal Amerika Serikat divonis 16 tahun penjara dalam perkara kasus pembunuhan di Banjar, Jawa Barat. Terdakwa juga diputuskan harus membayar restitusi sebesar Rp192 juta.
"Kita putuskan terdakwa Arthur terbukti bersalah melakukan pembunuhan," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, Selasa (7/5/2024).
Warga negara asing asal Amerika Serikat California itu menganiaya mertuanya Agus Sofyan di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar pada 14 September 2023 silam. Akibat penganiayaan yang dilakukan Arthur kepada mertuanya, korban meninggal dunia.
Sebagaimana ketentuan dalam undang-undang yang berlaku, terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Terdakwa juga dipersilahkan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
"Putusan ini berketentuan hukum tetap, jika tidak ada putusan, terdakwa dinyatakan menerima," kata dia.
Mengenai pembayaran restitusi, Petrus mengatakan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada istri korban.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait