JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Ria Ricis akhirnya layangkan gugatan cerai terhadap sang suami, Teuku Ryan pada Selasa (30/1/2024) kemarin di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan kabar tersebut. Taslimah mengungkapkan bahwa Ria Ricis juga turut mengajukan sejumlah tuntutan dalam dalil gugatannya seperti nafkah dan hak asuh anak.
"Yang mengajukan gugatan dalam hal ini perempuan ya istrinya. Mengajukan tuntutan kumulasi artinya cerai ada embel-embelnya hadhanah dan nafkah anak," kata Taslimah.
"Dalam kehidupan mengasuh anak perlu biaya hidup, akhirnya dia mengajukan nafkah dan hak asuh anak," imbuhnya.
Namun, Taslimah pun enggan membeberkan nilai nominal dari nafkah yang dituntut oleh Ricis terhadap sang suami.
"Soal nafkahnya secara spesifik memang ada ya nominalnya," kilah dia.
Taslimah lalu menjelaskan alasan Ricis menggugat cerai Ryan. Namun, dia hanya bersedia menjelaskan alasan perceraian keduanya secara formil.
"Alasannya terdiri dari biasa ya dalil-dalil gugatan penggugat bahwa keduanya telah menikah, telah dikaruniai anak, sehingga anak itu memerlukan biaya pengasuhan," paparnya.
Sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2024 di PA Jakarta Selatan. Pasangan yang menikah pada 2021 ini diwajibkan hadir karena akan menjalani sidang dengan agenda perdamaian.
Sekedar Informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi menikah pada 12 November 2021. Pernikahan Ria dan Ryan digelar dengan megah di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selain itu, mas kawin yang diberikan Teuku Ryan pun bernilai fantastis yakni logam mulia 100 gram. Dari pernikahan tersebut, Ricis dan Ryan dikaruniai satu anak bernama Cut Raifa Aramoana yang baru berusia 11 bulan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "Tuntutan Ria Ricis dalam Gugatan Cerai Terhadap Teuku Ryan, Nafkah dan Hak Asuh Anak"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait