5 Fakta Wanita di Ciamis Dibunuh Pacarnya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Budiana Martin
Fakta wanita di Ciamis dibunuh pacarnya. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Polres Ciamis hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial DH (32) warga Kota Banjar di Kabupaten Ciamis.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa DH sebenarnya tewas akibat dibunuh oleh pacarnya sendiri, bukan karena gantung diri.

Lantas, apa saja fakta-fakta yang ditemukan dalam kasus pembunuhan seorang wanita yang awalnya diduga bunuh diri? Simak rangkuman berikut ini.

5 Fakta Wanita di Ciamis Dibunuh Pacarnya

1. Pelaku Menjerat Korban dengan Tali Rafia

Peristiwa pembunuhan ini berawal ketika pelaku mengunjungi korban di warung tempat DH berjualan buah di depan SPBU Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Pelaku datang ke tempat jualan buah-buahan milik korban sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian, pelaku pulang ke kontrakannya di Banjar sekitar pukul 11.30 WIB.

Setelah itu, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali mendatangi tempat jualan korban dan terjadi pertengkaran yang berujung pada pembunuhan.

"Pelaku melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan kepada korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rafia dari posisi belakang korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,"kata Tony.

2. Kejanggalan Laporan Bunuh Diri

Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini setelah adanya kejanggalan dalam laporan bunuh diri yang terjadi di wilayah Cisaga, Kabupaten Ciamis pada Jumat (20/10) lalu.

Pelaku awalnya memberi keterangan kepada warga sekitar bahwa korban mengakhiri hidupnya karena gantung diri menggunakan tali rafia.

"Jadi berdasarkan alat bukti, laporan bunuh diri tersebut tidak benar karena terdapat bekas kekerasan pada tubuh korban yang dilakukan pelaku," kata Kapolres Ciamis Tony saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis. Minggu (22/10/2023).

3. Pelaku Sempat Mengantarkan Jenazah Korban ke Rumah Sakit

Pelaku dikatakan Tony sempat ikut mengantarkan jenazah korban ke salah satu rumah sakit yang ada di Kota Banjar Patroman, Jawa Barat.

"Saat kejadian pelaku juga ikut mengantarkan DH ke Rumah Sakit Banjar Patroman," kata dia.

Setelah itu, pihak kepolisian pun melakukan gelar perkara dan menemukan fakta-fakta yang janggal dari kejadian bunuh diri tersebut.

"Saat diselidiki lebih lanjut dan meminta keterangan kepada pacar korban, akhirnya D mengaku bahwa korban dibunuh olehnya," ungkapnya.

4. Motif Pelaku Membunuh Korban

Tony mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap wanita asal Kota Banjar tersebut.

"Dugaan sementara pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku meminta menceraikan suami sah korban lalu menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya," jelasnya.

5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban kini D terjerat Pasal 338 KUHPidana (Hukuman Penjara 15 Tahun) atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (Hukuman Penjara 7 Tahun).

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pembunuhan seorang wanita yang dilakukan pacarnya pada Jumat (20/10/2023) lalu diketahui bukanlah kejadian bunuh diri melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network