JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, Muhammad Adil pada 2022 diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan adanya kasus tersebut tak ingin gegabah menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana dari langkah i Bupati Meranti tersebut.
"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak dulu," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
KPK terlebih dahulu mengkaji temuan tersebut. Lembaga Antikorupsi akan menelisik lebih jauh mengenai skema kredit dari upaya gadai tersebut.
"Kami nanti akan menelisik lebih lanjut akan mengkaji, apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu dianjurkan kepada bank untuk sebuah kredit," jelas Ghufron.
Muhammad Adil diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022. Uang tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Dari total Rp100 miliar, pihak bank baru mencairkan 59 persen atau sejumlah Rp59 miliar. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp3,4 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis malam, 6 April 2023, malam. Para tersangka ialah Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait