CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Seorang ayah di Ciamis berinisial AS (42) warga Kecamatan Baregbeg, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Perbuatan bejat tersangka kali pertama dilakukan sejak Desember 2021. Modus tersangka yakni mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, tersangka diamankan atas dasar laporan dari ibu korban pada 21 Februari 2023.
"Dugaan ini diketahui pertama kali pada tanggal 21 Februari 2023. Pihak keluarga tidak mengetahui sampai anak korban melahirkan. Ibu korban melaporkan ketika anaknya atau korban sudah melahirkan," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mako Polres Ciamis, Rabu (1/3/2023).
Ia menuturkan, tersangka membujuk korban dengan iming-iming diberikan uang jajan agar mau melayani nafsu bejatnya. Tersangka pertama kali menggauli korban di kos-kosan sebelah rumahnya, dan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 7 kali sejak Desember 2021.
"Jadi pertama kali dilakukan di kos-kosan kosong samping rumahnya. Pada saat melakukan aksinya, korban sempat melakukan perlawanan namun masih kita dalami terkait adanya perlawanan tersebut," tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait