Bejat, Seorang Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

Muhamad Iqbal
Bejat, Seorang Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network