Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait