10 Fakta Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy, Dicopot dari Jabatannya hingga Harta Diusut KPK

Faieq Hidayat/Eni Pepin Lusiani
Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II kini disorot setelah Mario Dandy Satriyo sang anak menganiaya putra pengurus GP Ansor, David. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot Rafael dari jabatannya tersebut.

"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani Jumat (24/2/2023).

Pencopotan Rafael itu berdasarkan pada Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Selain itu PPATK dan KPK juga menelusuri Harta Rafael karena dianggap tidak wajar. Harta yang dimiliki eselon III Ditjen Pajak tersebut sebesar Rp54 miliar.

Berikut fakta-fakta Rafael Alun Trisambodo :

1. Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf ke Keluarga David dan GP Ansor

Rafal meminta maaf kepada keluarga besar David, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan GP Ansor.

Dia meminta maaf setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS) ditahan karena menganiaya David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putera saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata dia, dikutip dari video yang diterima, Kamis (23/2/2023).

2. Alasan Sri Mulyani Copot Rafael Alun, Jaga Kepercayaan Publik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan. Rafael dicopot untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait harta kekayaan yang diduga tidak wajar.

"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata Sri, Jumat (24/2/2023).

Dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Alasan lain dari tindakan Sri ini yakni demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu, termasuk Ditjen Pajak.

"Kami semua di Kemenkeu tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan khususnya DJP maupun seluruh unit-unit eselon I di Kemenkeu," ujarnya.

3. PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang di Rekening Rafael Alun Trisambodo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sejak lama menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi keuangan milik Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo ke aparat penegak hukum. Temuan itu sedang dikaji.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis PPATK, ditemukan adanya transaksi keuangan janggal di rekening Rafael Alun. 

Transaksi keuangan janggal tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, PPATK menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael Alun ke aparat penegak hukum.

4. PPATK Duga Rafael Alun Trisambodo Gunakan Perantara

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengantongi adanya transaksi janggal keuangan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Transaksi janggal tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil analisis, ditemukan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar dan tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo sebagai eselon III DJP Kemenkeu. Ivan menduga Rafael Alun menggunakan pihak perantara dalam pencucian uang.

"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

5. KPK Akan Panggil Rafael Alun Trisambodo 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap adanya peningkatan harta kekayaan yang tak wajar milik Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, dalam kurun waktu tujuh tahun. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah dilaporkan KPK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

KPK menilai ada ketidakwajaran antara harta kekayaan tersebut dengan profil Rafael Alun yang merupakan eselon III di DJP Kemenkeu. Oleh karenanya, KPK berencana memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi asal usul harta kekayaannya tersebut.

"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/2/2023).

6. Rafael Alun Trisambodo Siap Diperiksa terkait Harta

Pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo siap diperiksa terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar. 

"Terkait harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggung jawaban, saya siap beri klarifikasi terkait harta yang saya miliki," katanya dalam video yang diterima, Kamis (23/2/2023).

Pejabat pajak ini menegaskan siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Irjen Kemenkeu.

7. PPATK Temukan Kejanggalan Transaksi Harta Rafael Alun sejak Lama

PPATK telah menelusuri aliran dana mencurigakan pada rekening pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sejak lama. PPATK pun menemukan kejanggalan dari harta milik ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio.

"Ya signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda Jumat (24/2/2023).

Dia menjelaskan, sejatinya temuan kejanggalan ini telah diketahui dari hasil analisis ke penyidik sejak lama atau jauh sebelum kasus penganiayan anak Rafael Alun Trisambodo yang melebar pada pengungkapan harta kekayaannya.

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini," ujarnya.

Rafael menyadari tindakan putranya salah, sehingga merugikan orang lain. Selain itu, juga menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan di masyarakat.

8. KPK Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan Rafael Alun ke Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo soal asal usul harta kekayaannya yang mengalami lonjakan drastis. Jika ditemukan adanya indikasi korupsi, maka akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

"Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Lebih lanjut, Nawawi mengaku telah meminta Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Isnaini untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Bila perlu, kata Nawawi, tim KPK terjun langsung mendatangi Rafael Alun untuk mengklarifikasi asal usul harta kekayaannya.

9. Rafael Mundur dari ASN

Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai hari ini, Jumat (24/2/2023). Rafael meminta maaf karena telah merugikan jajaran DJP.

"Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini," kata Rafael dalam surat terbukanya, Jumat (24/2/2023).

Rafael meminta maaf atas perilaku anaknya Mario Dandy Satrio yang sudah menyebabkan luka parah pada korban, David. 

"Mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," katanya.

10. Isi Surat Pengunduran Diri Rafael

Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.

Demikianlah 10 fakta Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy yang dicopot dari jabatannya hingga harta diusut oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul " 10 Fakta Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy, Jabatan Dicopot hingga Harta Diselidiki KPK "

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network