JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 3 April 2023.
Tiba pukul 09.58 WIB bersama tim kuasa hukumnya ayah Mario Dandy Satriyo, siap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Berikut sejumlah fakta menarik dari ditetapkannya Rafael Alun sebagai tersangka kasus korupsi.
6 Fakta Rafael Alun Jadi Tersangka KPK
1. Rafael Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang tersebut melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).
2. Safe Deposit Box Rafael Berisi 3 Mata Uang Asing Senilai Rp32,2 Miliar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membongkar isi safe deposit box milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Safe deposit box Rafael Alun itu berisi tiga mata uang asing, yaitu dollar Singapura, dollar Amerika, hingga Euro senilai Rp32,2 miliar.
"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika, mata uang Dollar Singapura, dan mata uang euro," kata Firli saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait