6 Fakta Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Aniaya David, Nomor 3 Menendang dan Menginjak Kepala Korban 

Faieq Hidayat/Eni Pepin Lusiani
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary konferensi kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Mario Dandy Satriyo alias MDS, anak pejabat pajak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David putra pengurus GP Ansor. Demikian juga dengan temannya Shane alias S turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Kombes Pol Ade Ary, Kapolres Jakarta Selatan mengungkapkan pelaku MDS menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri. Kini korban masih dirawat di rumah sakit.

"Tersangka MDS menganiaya D dengan cara menendang dan memukul kepala korban beberapa kali dan menginjak kepala korban beberapa kali," ujar Ade Ary, Jumat (24/2/2023).

Kondisi David saat ini masih terus dipantau tim dokter di Rumah Sakit (RS) Mayapada. David masih dibantu selang untuk membantu pernapasan. Sudah hari kelima, David belum sadarkan diri.

Berikut 6 fakta penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David :

1. Ada Pengaruh Perempuan Lain Sebelum Mario Dandy Aniaya David

Polisi menemukan fakta baru terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David. Diduga ada perempuan lain yang mempengaruhi Mario selain pacarnya AG.

Sebelumnya disampaikan jika perempuan berinisial AG mengadukan soal perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan David kepada Mario. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata aduan itu disampaikan oleh perempuan berinisial APA yang merupakan saksi baru dalam kasus ini.

"Perkembangan dari kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, itu saudari APA, itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).

Informasi tersebut disampaikan oleh APA yang kemudian dikonfirmasi oleh Mario kepada perempuan berinisial AG dan dibenarkan oleh yang bersangkutan.

"Kemudian MDS mengonfirmasi ke saksi AG, setelah dibenarkan itu lah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak korban (David) untuk bertemu," ucap Ade Ary.

2. Pelat Mobil Rubicon Palsu dan Pajak Nunggak

Mobil Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan yang merupakan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) menggunakan nomor polisi palsu. Mobil tersebut bernomor polisi B 120 DEN yang seharusnya B 2571 PBP.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Dandy mengubah nomor polisi palsu pada kendaraannya tersebut karena untuk menghindari tilang elektronik. 

"Ya pakai (nomor polisi palsu) tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," katanya melalui keterangan singkat, Jumat (24/2/2023).

Selain itu, mobil Jeep Rubicon tersebut ternyata juga menunggak bayar pajak. Hasil penelusuran website resmi Samsat, terlihat status mobil tersebut tertulis masa pajak habis.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network