get app
inews
Aa Read Next : Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi ke Kas Negara

10 Fakta Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy, Dicopot dari Jabatannya hingga Harta Diusut KPK

Selasa, 28 Februari 2023 | 09:36 WIB
header img
Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II kini disorot setelah Mario Dandy Satriyo sang anak menganiaya putra pengurus GP Ansor, David. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot Rafael dari jabatannya tersebut.

"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani Jumat (24/2/2023).

Pencopotan Rafael itu berdasarkan pada Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Selain itu PPATK dan KPK juga menelusuri Harta Rafael karena dianggap tidak wajar. Harta yang dimiliki eselon III Ditjen Pajak tersebut sebesar Rp54 miliar.

Berikut fakta-fakta Rafael Alun Trisambodo :

1. Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf ke Keluarga David dan GP Ansor

Rafal meminta maaf kepada keluarga besar David, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan GP Ansor.

Dia meminta maaf setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS) ditahan karena menganiaya David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putera saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata dia, dikutip dari video yang diterima, Kamis (23/2/2023).

2. Alasan Sri Mulyani Copot Rafael Alun, Jaga Kepercayaan Publik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan. Rafael dicopot untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait harta kekayaan yang diduga tidak wajar.

"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata Sri, Jumat (24/2/2023).

Dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Alasan lain dari tindakan Sri ini yakni demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu, termasuk Ditjen Pajak.

"Kami semua di Kemenkeu tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan khususnya DJP maupun seluruh unit-unit eselon I di Kemenkeu," ujarnya.

3. PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang di Rekening Rafael Alun Trisambodo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sejak lama menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi keuangan milik Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo ke aparat penegak hukum. Temuan itu sedang dikaji.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis PPATK, ditemukan adanya transaksi keuangan janggal di rekening Rafael Alun. 

Transaksi keuangan janggal tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, PPATK menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael Alun ke aparat penegak hukum.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut