"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer.
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10A Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 18 Januari 2023. Dalam tuntutannya, JPU meyakini Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul " Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan "
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait