JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam memutuskan vonis 1,5 tahun penjara tersebut, seperti yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Pertimbangan yang memberatkan
Pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
Pertimbangan yang meringankan
- Saksi pelaku yang bekerja sama.
- Bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum
- Masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari
- Menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi
- Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa Bharada E
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait