Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bulog Tidak Mau Tampung Gabah Petani, segera Lapor ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangannya

Kamis, 23 Februari 2023 | 17:21 WIB
  • author Ratih Ika Wijayanti/Eni Pepin Lusiani
Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangannya
Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangannya. Foto: dok Polri

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota polisi usai divonis penjara 1,5 tahun. Keputusan tersebut diambil pada Rabu (22/02/2023), dalam sidang kode etik Polri.

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini, dalam sidang kode etik tersebut tetap dipertahankan sebagai anggota Polri. Tetapi ia mendapatkan sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Dengan masih menjadi anggota Polri, Bharada E tentunya memperoleh gaji dan tunjangan. Lantas berapa gaji dan tunjangan Richard Eliezer? Berikut ulasan informasi dari IDXChannel.

Gaji dan Tunjangan Richard Eliezer

Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) menerima gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, gaji anggota Kepolisian pun dibedakan berdasarkan pangkat dan golongannya. 

Adapun Richard Eliezer merupakan anggota Polri dengan golongan pangkat Tamtama Bhayangkara Dua (Bharada). Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019, gaji pokok anggota Kepolisian berpangkat Bharada adalah sebesar Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100 per bulan.

Selain mendapatkan gaji pokok, anggota Kepolisian juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan pangan, tunjangan istri/ suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan lain sebagainya. Dari beberapa tunjangan tersebut, tunjangan kinerja merupakan salah satu tunjangan yang paling besar.

Tunjangan kinerja anggota Polri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut