KEPULAUAN ARU, iNewsCiamisRaya.id – Jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Aru menangkap seorang pria berinisial JLR (42). Dia diduga telah memperkosa secara berulang kali putri kandungnya yang berusia 15 tahun sejak 2021.
AKBP Dwi Bachtiar, Kapolres Kepulauan Aru, mengungkapkan, JLR menyetubuhi korban terakhir kali dilakukan pada Kamis (24/11/2022) malam.
Aksi bejat itu berawal saat JLR menghubungi anaknya yang tengah mengikuti latihan Natal. Setelah latihan Natal usai, korban menuju rumah tersangka dan disetubuhi oleh terduga pelaku.
“Tersangka lalu memperbolehkan korban untuk pulang ke rumah tantenya CR,” kata Bachtiar, Kamis (1/12/2022).
Keesokan harinya, JLR kembali menghubungi putrinya. Dia mengajak korban untuk ke rumah ibu MS.
Karena takut, korban menolak permintaan JLR dan melarikan diri.
“Kemudian tersangka mencari korban di rumah tante korban namun tidak menemukannya. Tersangka lalu membakar sepasang sepatu sekolah milik korban,” ujar Bachtiar.
Karena takut, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu MS. Dia mengaku telah disetubuhi berulang kali oleh tersangka sejak 2021.
“Korban bercerita kalau perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali semenjak tahun 2021 pada saat itu korban masih duduk di bangku SMP (kelas III),” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait