SERANG, iNewsCiamisRaya.id – RA (53), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lebak, Banten ditangkap karena mencabuli anak kandungnya. Ternyata perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2016.
"Pelaku berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak, Minggu (23/10/2022).
AKBP Wiwin mengungkapkan pelaku melakukan pencabulan mulai tahun 2016 lalu saat korban berusia 16 tahun. Korban pada 2016 saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.
Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka. Entah apa yang ada di pikirannya, RA merangkul anaknya dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban berulang kali.
"Akibat perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.
Menurut dia, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.
Tersangka lantas memegang tangan korban juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait