Korban mengakui, aksi bejat sang ayah pernah dipergoki ibu kandungnya. Akan tetapi, permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun perbuatan pelaku ini masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini,” kata Bachtiar.
Adapun, menurut Bachtiar, modus yang dilakukan tersangka untuk memperkosa korban dengan bujuk rayu dan ancaman.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membujuk rayu dan ancaman melakukan hubungan seksual untuk memenuhi nafsu birahinya,” katanya.
Atas perbuatannya, JLR disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru,” kata Bahctiar.
Artikel ini telah tayang di maluku.inews.id dengan judul ">Anak Kandung Berulang Kali "
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait