get app
inews
Aa Read Next : Kronologi Selebgram Meylisa Zaara yang Alami KDRT Usai Pergoki Suami Selingkuh dengan Sesama Pria

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penisataan Agama, Buntut Konten Makan Babi

Jum'at, 28 April 2023 | 05:56 WIB
header img
Lina Mukherjee. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Lina Mukherjee seorang Selebgram, resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut konten makan kulit babi. Kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan, ia dijerat pasal penisataan agama.

Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Kombes Pol Agung Marlianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Agung membenarkan bahwa Lina sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini, Kamis, (27/4/2023).

“Iya benar. Sudah per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, dalam keterangan tertulisnya, hari ini, Kamis, (27/4/2023).

Agung juga menyebut bahwa penetapan status tersangka kepada Lina berdasarkan gelar perkara dan beberapa proses lain yang telah mereka lakukan. Hal tersebut juga berdasarkan surat pemberitahuan dari hasil fatwa MUI.

"Kami juga sudah mengantongi surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," ungkapnya.

Lina diketahui sudah dipanggil oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Bahkan, jika ia mangkir, pihak kepolisian rencananya akan menjemput paksa selebgram berusia 32 tahun itu.

“Penyidik telah bergerak cepat melakukan proses pemanggilan. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023," tegasnya.

Sebelumnya, selebgram Lina Mukherjee menjadi sorotan masyarakat usai memperlihatkan aksinya menyantap olahan babi. Padahal, wanita yang mengidolakan artis Bollywood ini merupakan seorang muslim.

Akhirnya, aksi Lina berujung pada masalah hukum. Seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat di Palembang melaporkannya ke Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut