JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Ferdy Sambo dkk, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, mulai disidang pada Senin (17/10/2022). Hasil sidang perdana tersebut terdapat lima perbedaan pada keterangan-keterangan krusial pembunuhan Brigadir J dalam dakwaan dengan eksepsi pihak Ferdy Sambo.
Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi atau nota keberatan oleh kuasa hukum dari terdakwa, salah satunya Ferdy Sambo.
Tim JPU dari Kejagung dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pemufakatan secara sadar dan bersama-sama dalam merancang pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 yang silam.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa.
Setelah penyampaian dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam hal ini diwakili oleh Arman Hanis menyampaikan keberatan kliennya tersebut. Menurutnya, konstruksi penyusunan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum tidak lah tepat atau kurang cermat apabila mengacu kepada Pasal 143 ayat 3 KHUP.
"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," ujarnya.
Hal tersebut tentu membuat banyak pertanyaan besar, lantas apa saja perbedaan yang terjadi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J menurut dakwaan dan eksepsi tergugat?
1. Awal Mula Kejadian
- Versi Dakwaan
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan awal mula kejadian penembakan terhadap Brigadir J bermula sejak kejadian di Magelang, Jawa Tengah. Pada saat itu, Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf disebut marah-marah kepada Brigadir J tanpa alasan yang pasti.
"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Putri selanjutnya meminta Eliezer dan Ricky memanggil Yosua. Ricky sempat bertanya ke Yosua mengenai apa yang terjadi tapi Yosua mengaku tidak tahu. "Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya ada apa Yos? Dan dijawab nggak tahu Bang kenapa Kuat marah sama saya," kata jaksa.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait