- Versi Eksepsi
Dalam jawaban nota Keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dijelaskan terdapat kejadian Brigadir J melakukan kekerasan dengan cara membanting Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022 di Rumah Magelang. Menurut Arman Hanis, kejadian tersebut bermula pada saat Putri Candrawathi sedang tertidur usai mengantarkan anaknya bersekolah.
Pada saat itu Putri tertidur di lantai dua rumah dan Putri Candrawathi mendengar suara kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamarnya.
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi. Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ujar Arman.
Pengacara menyebut saat Putri dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Saat itu, tim pengacara mengklaim Yosua panik dan meminta tolong ke Putri agar diam.
"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata tolong Bu, tolong Bu. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," katanya.
Dalam eksepsinya, pengacara Sambo mengatakan momen Yosua keluar dari kamar Putri itu dilihat oleh Kuat Ma'ruf. Menurutnya, saat itu Yosua sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.
Menurut pihak Ferdy Sambo, saat itu Kuat hendak menghampiri Yosua. Namun, Yosua disebut lari seolah-olah menghindari Kuat. Lihat juga: Digeruduk Fans Fuji Gegara Dinilai `Pandang Kasta` Saat Salaman, Ashanty: Semua Itu Hanya Sementara
2. Perintah Tembak dan Hajar oleh Ferdy Sambo
- Versi Dakwaan
Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara dalam eksepsi dari pihak tergugat, Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada E menghajar Brigadir J. Klaim itu kemudian diperkuat oleh keterangan Bripka RR dan Sopir Kuat Ma'ruf dalam BAP nya.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan jongkok kamu, lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," tutur Jaksa.
- Versi Eksepsi
Dalam nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ferdy Sambo, kliennya tersebut mengatakan bahwa Brigadir J menjawab pertanyaan Ferdy Sambo dengan nada menantang. Yang kemudian, kliennya itu menginstruksikan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Pernyataan tersebut kemudian dikuatkan oleh Bripka Ricky Rizal dan Sopir Kuat Ma'ruf dalam keterangannya.
"Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu: hajar, Chard," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait