get app
inews
Aa Read Next : Pasangan Herdiat-Yana Kantongi Nomor Urut 2, Kode Keras PSGC Ciamis Kembali ke Liga 2

3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar Segera Dimusnahkan

Kamis, 26 September 2024 | 17:34 WIB
header img
3 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,2 miliar segera dimusnahkan. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Sebanyak 3 juta batang rokok ilegal hasil sitaan tim gabungan di wilayah Priangan Timur segera dimusnahkan. Totalnya senilai Rp2,2 miliar.

"Itu hasil razia tahun 2024 ini di daerah Priangan Timur meliputi Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar dan Pangandaran. Totalnya sebanyak 3 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,2 milIar," jelas Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan kepada iNewsCiamisRaya.id dan wartawan lainnya usai sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai di Aula PKK Ciamis, Kamis (24/9/2024) siang WIB.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut akan segera dimusnahkan. "Nanti jutaan batang rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan di Tasikmalaya. Kami akan undang berbagai pihak termasuk wartawan," katanya.

Meski di wilayah Priangan Timur tidak ditemukan perusahan yang memproduksi rokok ilegal. Namun menurut Budi, daerah Priangan Timur merupakan daerah incaran pemasaran rokok ilegal.

Ciri-ciri rokok ilegal tersebut katanya harganya di kisaran Rp10.000 per bungkus bahkan bisa lebih murah. Tidak memakai pita cukai dibungkusnya (polos), memakai pita cukai tapi pita cukainya bekas, atau pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan atau pita cukai salah pasang.

Maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dari pajak dan cukai tembakau. Tetapi mengancam kesehatan perokok sendiri.

Rokok legal saja berbahaya bagi kesehatan apalagi rokok ilegal. Kebanyakan rokok ilegal diproduksi rumahan (bukan pabrik) yang diragukan kondisi sanitasinya. Termasuk asal usul tembakau yang digunakan.

Tetapi tidak semua jenis rokok dikenai pajak atau cukai. Rokok yang berbahan dasar bukan dari komponen tembakau tidak dikenai cukai.

"Rokok herbal, rokok berbahan baku daun talas maupun daun kelor tidak dikenai cukai," imbuh Budi.

Tidak hanya rokok, sejumlah barang lainnya yang dinilai mengancam kesehatan seperti plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) juga bakal dikenai cukai.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut