CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Sebanyak 3 juta batang rokok ilegal hasil sitaan tim gabungan di wilayah Priangan Timur segera dimusnahkan. Totalnya senilai Rp2,2 miliar.
"Itu hasil razia tahun 2024 ini di daerah Priangan Timur meliputi Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar dan Pangandaran. Totalnya sebanyak 3 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,2 milIar," jelas Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan kepada iNewsCiamisRaya.id dan wartawan lainnya usai sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai di Aula PKK Ciamis, Kamis (24/9/2024) siang WIB.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut akan segera dimusnahkan. "Nanti jutaan batang rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan di Tasikmalaya. Kami akan undang berbagai pihak termasuk wartawan," katanya.
Meski di wilayah Priangan Timur tidak ditemukan perusahan yang memproduksi rokok ilegal. Namun menurut Budi, daerah Priangan Timur merupakan daerah incaran pemasaran rokok ilegal.
Ciri-ciri rokok ilegal tersebut katanya harganya di kisaran Rp10.000 per bungkus bahkan bisa lebih murah. Tidak memakai pita cukai dibungkusnya (polos), memakai pita cukai tapi pita cukainya bekas, atau pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan atau pita cukai salah pasang.
Maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dari pajak dan cukai tembakau. Tetapi mengancam kesehatan perokok sendiri.
Rokok legal saja berbahaya bagi kesehatan apalagi rokok ilegal. Kebanyakan rokok ilegal diproduksi rumahan (bukan pabrik) yang diragukan kondisi sanitasinya. Termasuk asal usul tembakau yang digunakan.
Tetapi tidak semua jenis rokok dikenai pajak atau cukai. Rokok yang berbahan dasar bukan dari komponen tembakau tidak dikenai cukai.
"Rokok herbal, rokok berbahan baku daun talas maupun daun kelor tidak dikenai cukai," imbuh Budi.
Tidak hanya rokok, sejumlah barang lainnya yang dinilai mengancam kesehatan seperti plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) juga bakal dikenai cukai.
Maraknya peredaran minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang banyak digemari anak-anak diduga telah memicu banyaknya kasus ginjal dan kencing manis (diabetes) di kalangan anak-anak. Atas usulan Kemenkes, MBDK bakal dikenai cukai dengan harapan untuk membatasi peredaran minuman berpemanis dalam kemasan tersebut.
Sementara itu Kasatpol PP Ciamis, Uga Yogaswara menyebut dari berbagai razia gabungan yang dilakukan di Ciamis pada tahun 2023 telah berhasil menyita 400.592 batang rokok ilegal.
"Dan tahun 2024 sampai pertengahan September ini ada 16.120 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan" ujar Uga Yogaswara.
Kegiatan sosialisasi perundang-undang bea cukai dan ancaman peredaran rokok ilegal di Gedung PKK Ciamis, Kamis (26/9/2024) diikuti 50 peserta secara langsung baik kalangan pengusaha, pedagang, pemilik warung dan kalangan media. Sedangkan para kades, camat dan SKPD mengikuti secara daring (zoom).
Dengan pembicara dari Bea Cukai Tasikmalaya, Kodim 0613/Ciamis, Polres Ciamis, Kejari Ciamis dan Satpol PP Ciamis. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Pj Bupati Ciamis H Engkus Sutisna.
Pj Bupati Ciamis H Engkus Sutisna dalam sambutannya menyebutkan bahwa cukai atas rokok merupakan sumber pendapatan negara. Tetapi merupakan upaya membatasi peredaran barang konsumsi yang bisa mendatangkan bahaya seperti rokok.
Di Indonesia saat ini menurut Pj Bupati Ciamis ada 70 juta orang perokok aktif, diantaranya 7,4 persen merupakan kalangan anak remaja usia 10-18 tahun.
Maraknya peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan meningkatkan tingkat konsumsi (prevalensi) rokok di kalangan anak dan remaja karena harganya terjangkau.
Padahal merokok di kalangan anak dan remaja bisa merubah perilaku dan budi pekerti. Terutama mengancam kesehatan anak remaja lebih awal.
Rokok legal saja nyata-nyata disebut berbahaya bagi kesehatan. Apalagi rokok ilegal.
Editor : Asep Juhariyono