get app
inews
Aa Read Next : Prakiraan Cuaca Hari Ini untuk Wilayah Tasikmalaya dan Sekitarnya, Jumat 17 Mei 2024

Sanksi Hukum dan Bahaya Rokok Ilegal, Jika Melanggar Inilah Penjelasan Kasatpol PP Kabupaten Tasik

Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:07 WIB
header img
Sanksi Hukum dan Bahaya Rokok Ilegal, Jika Melanggar Inilah Penjelasan Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)

TASIKMALAYA, iNewsCiamisRaya.id – Berdasarkan informasi yang disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya hingga saat ini masih cukup banyak. Terkait hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya mengajak masyarakat untuk dapat ikut berperanserta dalam memberantas rokok ilegal. 

Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersama KPPBC Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni mengatakan, masifnya peredaran rokok ilegal terjadi karena masyarakat tidak paham mengenai jenis dan juga sanksi hukum terkait rokok tersebut. 

Dadang menambahkan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 255 ayat 1,  yang mana Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, Satpol PP berkewajiban untuk memberantas rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyelenggarakan sosialisasi bersama KPPBC terkait penyebaran rokok ilegal kepada masyarakat.

“Perlu dipahami bagi peserta yang hadir di sini, para camat, kades, masyarakat, dan pengusaha harus memahami peredaran rokok ilegal yang begitu luar biasa. Maka kami perlu melakukan penegakan. Sebelum itu, kita bicara sosialisasi. Satpol PP di sini membantu cukai, cukai bertindak sebagai penegak Undang-Undang, Satpol PP di sini sebagai penegak perda,” tutur Dadang Tabroni dalam sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Kantor Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Rabu (3/8/2022).

“Para kasi trantib di sini bagian dari kami,harus menyampaikan kepada masyarakat hasil dari sosialisasi ini.  Masyarakat harus sadar hukum, bahwa yang membeli, memproduksi, dan mengedarkan rokok ilegal ini bisa kena sanksi hukum. Makanya kita perlu sampaikan kepada masyarakat terkait sosialisasi ini, untuk jenis-jenisnya dan sanksinya akan disampaikan secara rinci oleh Bea Cukai Tasikmalaya,” ucap Dadang. 

Menurut Dadang, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Dan Peraturan Bupati/Wali Kota Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2022. Hal itu berdasarkan SK Bupati Tasikmalaya Nomor 500/Kep.139-Ekbang/2022 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022. Tim ini dibentuk untuk membantu Bea Cukai Tasikmalaya dalam memberantas rokok ilegal.

Sementara itu, Perwakilan dari KPPBC TM-PC Tasikmalaya Della Nurmadanti menjelaskan terkait contoh barang kena cukai. Beberapa di antaranya yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alcohol dan etil alkohol. Sementara subjek yang wajib membayar cukai/NPPBKC yakni pengusaha rokok, pengusaha tempat penyimpanan, importer, penyalur (EA dan MMEA) dan tempat penjualan eceram (EA dan MMEA).

“Untuk rokok ilegal sendiri ada beberapa ciri-ciri yang harus dikenali, misalnya murah harganya, tidak ada pita cukai yang ditempel, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya,” ucap Della.

Selain itu, Della juga menjelaskan mengenai dampak dari konsumsi rokok ilegal. Salah satunya adalah meningkatnya perokok pemula, dan menurunkan penerimaan pajak negara. 

“Selama 2021, sebanyak 442.160 batang rokok polos tanpa pita cukai ditemukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya, dan ditemukan berbagai macam merek. Yang bisa dilakukan masyarakat, jangan menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. Saling mengingatkan untuk menghindari tokok ilegal. Apabila menemukan, bisa dilaporkan ke Bea Cukai Tasikmalaya ke nomor 082118280256 atau Satpol PP Kab. Tasikmalaya,” ujar Della.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah menyelenggarakan sosialisasi di tiga lokasi yakni Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cisayong, dan Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari. Adapun peserta melibatkan seksi trantib kecamatan, kepala desa, pengusaha, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Ciawi, Kadipaten, Sukaresik, Pagerageung, Cisayong, Rajapolah, Sukahening, Jamanis, Padakembang, Sariwangi, Leuwisari, dan Sukaratu.
 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut