CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Pada tahun 2023 lalu telah terjadi 411 pernikahan dini di Ciamis dan Pangandaran. Sementara tahun 2024 ini, sampai Jumat (12/7/2024) tercatat 211 pernikahan dini.
Ratusan pernikahan dini terjadi setelah pasangan pengantin di bawah umur tersebut mendapat dispensasi kawin (diska) dari Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ciamis (wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran).
Menurut Wakil Ketua PA Ciamis, H Hamzah S.Ag MH, permohonan dispensasi kawin (diska) tersebut ditempuh setelah rencana pernikahan pasangan pengantin (bawah umur) tersebut ditolak oleh KUA setempat.
Undang-undang (Pernikahan) syarat wajib umur pasangan pengantin, baik pria maupun wanita minimal 19 tahun. Karena pertimbangan hukum dan ilmu kedokteran, masa matang reproduksi tersebut usia 19 tahun. Baik pria maupun wanita.
“Sementara pemahaman sebagian kalangan masyarakat usia siap menikah tersebut adalah akil baligh. Bukan atas pertimbangan umur, melainkan mulai datangnya masa haid bagi anak perempuan dan mimpi basah bagi anak laki-laki,” ujar Wakil Ketua PA Kelas IA Ciamis, H Hamzah S.Ag MH kepada iNewsCiamisRaya.id, Jumat (12/7/2024).
Dengan adanya perbedaan pemahaman tersebut, PA menjembatani jalan keluarnya dengan pengajuan permohonan dispensasi kawin (diska). Perkara permohonan diska tersebut disidangkan oleh majelis hakim PA untuk mendapatkan fakta-fakta dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Dari 411 perkara diska yang dikabulkan PA Ciamis tahun 2023 dan 211 permohonan diska tahun 2024 ini (sampai Jumat 12/7/2024) menurut Hamzah faktor utamanya adalah kekhawatiran orang tua dengan kondisi pergaulan anaknya.
Editor : Asep Juhariyono