get app
inews
Aa Read Next : Diterjang Hujan Badai, 2 Rumah di Sukamantri Ciamis Ambruk

Pernikahan Dini Marak Terjadi di Ciamis dan Pangandaran, Ini Penyebabnya

Jum'at, 12 Juli 2024 | 19:33 WIB
header img
Pernikahan dini marak terjadi di Ciamis dan Pangandaran. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Pada tahun 2023 lalu telah terjadi 411 pernikahan dini di Ciamis dan Pangandaran. Sementara tahun 2024 ini, sampai Jumat (12/7/2024) tercatat 211 pernikahan dini.

Ratusan pernikahan dini terjadi setelah pasangan pengantin di bawah umur tersebut mendapat dispensasi kawin (diska) dari Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ciamis (wilayah hukumnya meliputi  Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran).

Menurut Wakil Ketua PA Ciamis, H Hamzah S.Ag MH, permohonan dispensasi kawin (diska) tersebut ditempuh setelah rencana pernikahan pasangan pengantin (bawah umur) tersebut ditolak oleh KUA setempat.

Undang-undang  (Pernikahan) syarat wajib umur pasangan pengantin, baik pria maupun wanita  minimal 19 tahun.  Karena pertimbangan hukum dan ilmu kedokteran, masa matang reproduksi tersebut usia 19 tahun. Baik pria maupun wanita.

“Sementara pemahaman sebagian kalangan masyarakat usia siap menikah tersebut adalah akil baligh. Bukan atas pertimbangan umur, melainkan mulai datangnya masa haid bagi anak perempuan dan mimpi basah bagi anak laki-laki,” ujar Wakil Ketua PA Kelas IA Ciamis, H Hamzah S.Ag MH kepada iNewsCiamisRaya.id, Jumat (12/7/2024).

Dengan adanya perbedaan pemahaman tersebut, PA menjembatani jalan keluarnya dengan pengajuan permohonan dispensasi kawin (diska). Perkara permohonan diska tersebut disidangkan oleh majelis hakim PA untuk mendapatkan fakta-fakta dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Dari 411 perkara diska yang dikabulkan PA Ciamis tahun 2023 dan 211 permohonan diska tahun 2024 ini (sampai Jumat 12/7/2024) menurut Hamzah faktor utamanya adalah kekhawatiran orang tua dengan kondisi pergaulan anaknya.

“Meski anaknya masih dibawah umur, tapi pergaulannya sudah dewasa. Khawatir terjadi perzinahan, orang tua memilih menikahkan anak mereka meski masih usia di bawah 19 tahun,” katanya.

Faktor utamanya, adalah menghindari perzinahan karena pergaulan. “Itu yang menjadi kekhawatiran. Tetapi segelintir ada juga yang MBA akibat kecelakaan karena pergaulan bebas,” imbuh Hamzah.

Maraknya medsos tak hanya berdampak pada meningkatnya pergaulan bebas. Tetapi menurut Hamzah juga memicu anak-anak lebih cepat dewasa libidonya karena begitu gampangnya mereka melihat tontonan yang seharusnya untuk orang dewasa mereka dapatkan dari medsos.

“Medsos telah memicu terjadinya anak remaja, dewasa libido lebih dini,” jelasnya.

Akibat tontonan dewasa yang gampang diperoleh di medsos tersebut, memicu keinginan tahuan anak-anak, bahkan malah coba-coba saat mereka bebas bergaul di lingkungan, maupun  di rumah.

“Orang tua yang memperhatikan pergaulan anak-anaknya tersebut ada yang khawatir. Makanya mereka lebih menempuh upaya permohonan dispensasi nikah (diska) tersebut. Dan memilih menikahkan anak mereka meski usia masih dibawah umur, daripada terjerumus pada zina,” ungkap Hamzah.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut