get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Timpa 2 Rumah Warga Imbas Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Ciamis

Puluhan Rumah Tangga di Ciamis dan Pangandaran Berantakan Gara-Gara Judi Online

Jum'at, 12 Juli 2024 | 17:06 WIB
header img
Puluhan rumah tangga di Ciamis dan Pangandaran berantakan gara-gara judi online. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

Seorang suami yang malas kerja, tidak punya penghasilan untuk memberi nafkah keluarganya banyak yang terjerumus jadi pemain judi online. Dan membiayai aktivitas judi onlinenya tersebut dari uang pinjaman online (pinjol).

“Tidak hanya berjudi, yang bersangkutan juga terlilit pinjol. Fakta tersebut ada muncul di sejumlah persidang perkara di PA Ciamis,” imbuh Hamzah.

Data yang diperoleh dari PA Ciamis, pada tahun 2023 lalu, PA Ciamis telah memutus 4.836 perkara cerai. Dengan rincian 3.380 perkara gugat cerai (istri menggugat cerai suaminya) dan 1.456 cerai talak (suami menceraikan istrinya).

Dari 4.836 bahtera rumah tangga dari Ciamis dan Pangandaran yang resmi bubar setelah berperkara di PA Ciamis tersebut 3.452 kasus cerai dengan penyebab utamanya masalah ekonomi. Berikut karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebagai penyebab (756  perkara), meninggalkan salah satu pihak/kabur (294 perkara), judi (24 perkara), KDRT (18), dihukum penjara (8), mabuk (8), poligami (8), kawin paksa (6), madat (2) dan cacat badan (2 perkara cerai).

Sementara pada tahun 2024 ini (sampai Jumat, 12/7/2024) dari 2709 perkara cerai yang ditangani PA Ciamis (2.001 gugat cerai dan 708 cerai talak), faktor penyebabnya: masalah ekonomi (1.422 perkara), perselisihan dan pertengkaran terus menerus (76), KDRT (10), judi (7), poligami (7), dihukum penjara (4), mabuk (3), kawin paksa (3), zina (1), murtad (1) dan penyebab lainnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut