CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Koordinator Forum Penanggulangan Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal Ciamis, Mohamad Ijudin segara akan beberkan daerah zona merah paparan judi online di Ciamis.
“Kami tengah berupaya ke OJK dan PPATK untuk mendapatkan data kuantitas jumlah pelaku judi online di Ciamis. Data kuantitas jumlah, tanpa melibatkan nama dan identitas pelakunya,” ujar Koordinator Forum Penanggulangan Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal Kabupaten Ciamis, Moh Ijudin kepada iNewsCiamisRaya.id usai pengajian Majelis Taklim Al Mar’atusholihah dan sosialisasi penanggulangan judi online dan pinjol yang digelar OJK di Masjid Agung Ciamis, Selasa (23/7/2024) siang WIB.
Meski PPATK memiliki data pelaku judi online secara rinci by name by address, namun pihaknya menurut Ijudin, hanya membutuhkan data kuantitasnya, jumlah pelaku tiap kecamatan serta latar belakang profesi kelembagaannya.
“Dengan adanya data kuantitas tiap kecamatan tersebut agar tergambarkan kecamatan mana saja yang masuk zona merah judi online di Ciamis. Sehingga bisa dirancang prioritas penanganan di kecamatan tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya data kuantitas tersebut katanya ada fakta yang tidak terbantahkan bahwa Ciamis sudah ada paparan judi online. Sehingga ada gambaran upaya yang bisa dirancang untuk prioritas penanganan.
Salah satu fakta tak terbantahkan menurut Ijudin adalah keberhasilan aparat penegak hukum Polres Ciamis mengungkap dan menangkap salah seorang warga Ciamis yang terlibat jaringan judi online internasional yang berpusat di Kamboja. Pelaku menggunakan ratusan rekening bank untuk menampung uang hasil judi online tersebut dengan jumlah omzetnya mencapai Rp356 miliar. Yang bersangkutan sudah terlibat jaringan internasional judi online sejak 3 tahun lalu.
Editor : Asep Juhariyono