CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Dahsyatnya candu judi menyusul maraknya judi online ternyata telah membuat puluhan rumah tangga di Ciamis dan Pangandaran berantakan dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2023, ada 24 perkara cerai yang diputus Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Ciamis dengan faktor penyebabnya adalah judi.
Sementara pada pada tahun 2024 ini (sampai Jumat, 12/7/2024) ada 7 kasus cerai yang disidangkan di PA Ciamis dengan penyebab utamanya masalah judi.
“Fakta tentang judi sebagai penyebab perceraian tersebut memang muncul dalam persidangan perkara cerai di PA Ciamis. Fenomena judi apalagi judi online sekarang memang lagi marak, sedang jadi sorotan,” ujar Wakil Ketua PA Kelas I A Ciamis, Hamzah S.Ag MH kepada iNewsCiamisRaya.id, Jumat (12/7/2024).
Kasus perceraian yang tersebab oleh judi katanya jumlahnya tidak mencapai ratusan perkara, tapi baru puluhan.
“Diakui memang ada kasus perceraian yang dipicu oleh judi. Istri memilih menggugat cerai suaminya karena suaminya malas, hobinya judi dan terlilit pinjol untuk membiayai judi onlinenya tersebut,” jelasnya.
Faktor utama penyebab perceraian katanya adalah masalah ekonomi. Gara-gara kesulitan ekonomi, suaminya tidak memberi nafkah yang cukup bagi istrinya atau tidak ngasih nafkah sama sekali sehingga memicu pertengkaran atau perselisihan.
Pertengkaran cekcok mulut kadang memicu tindak kekerasan fisik berupa KDRT.
Sementara perselisihan berupa kekerasan psikis, tidak saling omong, tidak saling sapa. Bermuara jadi pisah ranjang (separated from room), pisah rumah (separated from home) atau si suami malah meninggalkan istri bahkan anaknya begitu saja. Sering menjadi pemicu, istri menggugat cerai suaminya.
Editor : Asep Juhariyono