"Saat itu ibu korban atau istri pelaku sempat terbangun dan bertanya kepada tersangka dengan perkataan "kunaon?" (kenapa?), jawab tersangka "ah biasa budak tiap di ombehan mah ceurik (ah biasa anak setiap dicebokin suka, nangis)" kata Akmal.
Selanjutnya tersangka langsung memakaikan celana anak korban KO dan beristirahat tidur.
Beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 02.00 WIB, S menemukan bercak darah dari kemaluan korban dan membawanya ke Puskesmas Panumbangan bersama dengan tersangka.
Akmal mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan Puskesmas Panumbangan dan RSUD Kabupaten Ciamis ditemukan luka robek tidak beraturan di kemaluan korban karena pihak Puskesmas Panumbangan merasa curiga atas luka yang dialami oleh anak korban KO tidak wajar.
"Puskesmas Panumbangan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Panumbangan," kata Akmal.
Kronologi Pengungkapan
Akibat kejadian itu ibu korban melaporkan ada yang dialami anaknya. Setelah Penyidik menerima laporan polisi kemudian Penyidik melakukan giat penyelidikan dengan melengkapi administrasi penyelidikan, meminta keterangan dari para Saksi dan meminta hasil Visum Et Repertum ke RSUD Ciamis.
Setelah Penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Ciamis.
Editor : Asep Juhariyono