get app
inews
Aa Read Next : Tersangka Kasus Judi Online Senilai Rp356 Miliar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sudah Jalani Masa Observasi Kejiwaan di RSJ Cisarua Bandung

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:21 WIB
header img
Suami mutilasi istri di Ciamis, pelaku sudah jalani masa observasi kejiwaan di RSJ Cisarua Bandung. Foto: Isimewa

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Tarsum (51) warga Dusun Sindangjaya RT 08 RW 14 Desa Cisontrol,  Rancah, Ciamis pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi istrinya sendiri, Yanti (44), Jumat (3/5/2024) pagi lalu sudah menjalani masa observasi kejiwaan di RSJ Cisarua Bandung selama 14 hari.

“Tersangka pelaku sudah kembali ke ruang tahanan Polres Ciamis kemarin (Selasa, 21/5/2024),” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH menjawab pertanyaan iNewsCiamisRaya.id disela-sela pemberangkatan calon jamaah haji Kloter 26 JKS di Gedung Dakwah KH Irfan Hielmy Islamic Center Ciamis, Rabu (22/5/2024) siang.

Setelah tersangka pelaku menjalani masa observasi selama 14 hari di RSJ Cisarua Bandung tersebut menurut AKBP Akmal, sekarang tinggal menunggu hasilnya.

“Hasil dari observasi tersebut akan diketahui 7 hari kedepan,” katanya.

Dan hasil dari observasi kejiwaan tersangka pelaku tersebut akan menentukan apakah proses hukum kasus pembunuhan dan mutilasi  di Desa Cisontrol tersebut berlanjut atau tidak.

Dan saat ini Tarsum sudah kembali menghuni ruang tahanan Polres Ciamis. Bapak dua anak tersebut menghuni ruang khusus terpisah dari tahanan lainnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut