get app
inews
Aa Read Next : Tersangka Kasus Judi Online Senilai Rp356 Miliar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sudah Jalani Masa Observasi Kejiwaan di RSJ Cisarua Bandung

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:21 WIB
header img
Suami mutilasi istri di Ciamis, pelaku sudah jalani masa observasi kejiwaan di RSJ Cisarua Bandung. Foto: Isimewa

Setelah kembali dari observasi di RSJ Cisarua tersebut, kondisi tersangka pelaku menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, terlihat agak stabil dan tidak agresif.

Kasus mutilasi yang dilakukan Tarsum terhadap istrinya, Yanti tersebut sempat menggemparkan Ciamis. Jumat (3/5/2024) jam 07.30 WIB pagi, tersangka pelaku dengan leluasa mutilasi jasad istrinya di jalan kampung di depan rumahnya. Kemudian menenteng bagian tubuh istrinya tersebut dan akhirnya disimpan di baskom dekat pos ronda tak jauh dari rumah pelaku sekaligus rumah korban.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut