BANDUNG, iNewsCiamisRaya.id – Pelaku mutilasi istri di Ciamis, Tarsum (51) warga Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis dirujuk ke RS Jiwa (RSJ) Provinsi Jabar atau RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal itu dilakukan setelah polisi mendapatkan kepastian pelaku Tarsum mengidap depresi sehingga dia tega melakukan perbuatan keji terhadap istrinya YN (40) dengan memutilasi korban.
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengungkapkan, pemeriksaan kedua kali telah dilakukan oleh dokter kejiwaan terhadap pelaku Tarsum. Hasilnya, pelaku telah dipastikan mengidap depresi sehingga akan dirujuk ke RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, penyidik akan menunggu hasil observasi 14 hari kedepan.
"Pemeriksaan kedua dari dokter kejiwaan di Ciamis hasilnya bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit JIWA untuk dilakukan observasi lebih lanjut selama 14 hari guna menentukan apakah kasus akan dilanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak," kata Kasatreskrim Polres Ciamis dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (7/5/2024).
AKP Joko Prihatin menyatakan, observasi selama 14 hari dilakukan mengingat pelaku mengalami depresi. "Menurut dokter kejiwaan harus diobservasi karena mengalami depresi," ujar dia.
Namun, Kasatreskrim belum dapat memastikan pelaku mengalami depresi ringan atau berat. Untuk mengetahui kondisi itu, pelaku Tarsum segera dirujuk ke RSJ Cisarua karena tidak terdapat tempat khusus bagi pengidap gangguan jiwa di RSUD Ciamis.
Editor : Asep Juhariyono