APK yang sudah ditertibkan sesuai dengan SK Bupati Ciamis, menurut Uga jangan sampai dibakar. Kalaupun dijadikan sampah jangan sampai menimbulkan dampak lingkungan dan jangan pula sampai dibakar.
Selain melakukan patroli gabungan dalam rangka penertiban APK pasca masa kampanye, menurut Uga, personil Satpol PP Ciamis juga melakukan monitoring penertiban APK sampai ke tingkat kecamatan.
Seluruh APK yang sudah ditertibkan direkap dan dihimpun di Markas Satpol PP Ciamis untuk dibuat berita acara penertibannya.
“Pemilu tahun 2019 lalu, ada sekitar 3.000 APK yang telah ditertibkan dalam patroli gabungan. Untuk Pemilu 2024 ini belum bisa diprediksi,” imbuh Uga.
Sementara itu Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, pihaknya tidak hanya mengerahkan seluruh komisioner Bawaslu, Panwascam dan Pengawas Desa untuk melakukan penertiban APK bersama tim gabungan. Tapi juga akan mengerahkan pemanjat untuk menertibkan APK yang dipasang di atas pohon atau bangunan yang tinggi.
“Banyak bendera parpol yang dipasang di atas pohon tinggi. Jadi perlu jasa pemanjat untuk menertibkannya,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin.
Editor : Asep Juhariyono