get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

Disdikbud Kota Banjar Keluarkan Surat Edaran Pemberhentian Penjualan LKS ke Sekolah

Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:08 WIB
header img
Disdikbud Kota Banjar keluarkan Surat Edaran pemberhentian penjualan LKS ke sekolah. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar akhirnya mengeluarkan surat edaran pemberhentian penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sudah tersebar ke sekolah-sekolah di wilayahnya.

Surat edaran pemberhentian penjualan LKS tersebut diberikan kepada pihak kepala sekolah dasar (SD) baik negeri/swasta dan pengawas pembina jenjang SD.

Dalam surat tersebut tertuang dasar-dasar pemberhentian penjualan LKS diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut dijelaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik Perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan.

Disdikbud Kota Banjar juga disebutkan dalam surat edaran tersebut pihaknya telah melakukan penelusuran ke setiap sekolah dasar baik negeri maupun swasta.

"Berdasarkan penelusuran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar ada penjualan modul ajar LKS yang dititip di beberapa sekolah, oleh karena itu penjualan modul ajar/LKS tersebut dihentikan," kata keterangan yang terdapat dalam surat edaran pemberhentian penjualan LKS di Kota Banjar.

Surat edaran pemberhentian penjualan LKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Banjar, Kaswad pada 24 Januari 2024 lengkap dengan stempel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Disdikbud Kota Banjar, Kaswad membenarkan bahwa pihaknya meminta sekolah-sekolah yang mendapat titipan buku LKS agar memberhentikan penjualan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut