"Iya diberhentikan," kata Kaswad saat dihubungi wartawan, Jumat (26/1/2024).
Diberitakan iNewsCiamisRaya.id sebelumnya anggota Komisi III DPRD Kota Banjar, Mujamil merunut praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di daerahnya dapat berdampak buruk pada program wajib belajar 9 tahun.
Ia menjelaskan kegiatan-kegiatan seperti itu hanya akan memberatkan orang tua siswa dan nantinya akan berdampak negatif pada anak mereka.
Mujamil memberikan contoh jika orang tua siswa tidak sanggup membelikan anaknya buku tersebut tentu akan membuat anak menjadi minder.
"Setelah anak minder, nanti menyebabkan mereka menjadi malas bahkan bisa saja keluar dari sekolahnya. Sehingga dari hal itu program wajib belajar 9 tahun menjadi tidak efektif," katanya saat dihubungi iNewsCiamisRaya.id.
Menyikapi agar kejadian itu tidak terjadi, Mujamil meminta Dinas Pendidikan Kota Banjar menelusuri kebenarannya.
"Jika memang benar ada dan secara aturan tidak boleh ya harus diberhentikan," kata dia.
Pihaknya juga meminta semua pihak mengawasi persoalan dugaan pelanggaran praktik jual buku LKS ke sekolah-sekolah dasar se-Kota Banjar ini, tak terkecuali wakil rakyat masyarakat.
Mujamil memastikan bahwa DPRD Kota Banjar khususnya komisi III akan ikut menelusuri hal tersebut dengan memanggil pihak sekolah yang bersangkutan dan Dinas Pendidikan.
"Kita akan ikut menelusuri persoalan ini. Nanti saya akan mengusulkan kepada ketua komisi untuk memanggil pihak sekolah yang bersangkutan dan Disdik nya," kata Mujamil.
Editor : Asep Juhariyono