Tim shift pagi bekerja atau melakukan sorlip mulai pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 15.00 WIB sore dengan istirahat siang untuk salat dan makan. Sedangkan di shift malam mulai pukul 16.00 WIB sampai 23.00 WIB malam dengan waktu istirahat waktu magrib.
Tiap dua regu sorlip akan didampingi seorang petugas pengawas dari KPU Ciamis.
Hasil dari rapat internal KPU Ciamis Senin (8/1/2024) menurut Agus sudah disepakati upah sorlip per lembar surat suara sebesar Rp200 per lembar surat suara PPWP (Pilpres) serta Rp260 per lembar surat suara Pileg (DPD, DPR RI, DPRD Jabar dan DPRD Ciamis).
“Upah Rp200 – Rp260 per lembar surat suara tersebut sudah termasuk makan minum,” jelas Agus.
Juga sudah disepakati surat suara yang akan disorlip lebih dulu mulai Selasa (9/1/2024) adalah surat suara untuk DPRD Ciamis yang dipisah berdasarkan dapil yakni 6 dapil di Ciamis.
Dan setiap hari akan didata jumlah surat suara yang rusak hasil sorlip untuk diajukan penggantiannya.
Editor : Asep Juhariyono