“Kami ingatkan, kegiatan reses jangan sampai dipakai untuk ajang kampanye. Reses itu dibiayai oleh negara,” tandas Jajang.
Memasuki pekan ketiga masa kampanye Pileg dan Pilpres 2024, menurut Jajang, Bawaslu Ciamis dan jajaran Panwascam tiap kecamatan belum menemukan pelanggaran aturan kampanye.
“Yang ada baru ada satu laporan. Berkaitan dengan adanya kejadian pesepeda tertimpa alat peraga kampanye (APK). Tetapi setelah dipelajari, ternyata kejadian tersebut bukan urusan Bawaslu untuk menanganinya. Masalahnya sudah kami teruskan ke kepolisian. Ada dugaan unsur kelalaian,” jelasnya.
Mengenai maraknya pemasangan APK out door yang diduga kurang mempertimbangan kaidah-kaidah K3 dan aturan tentang pemasangan APK dan zonanya menurut Jajang pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP serta parpol dan unsur yang berkewenangan.
Editor : Asep Juhariyono