CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Bawaslu Ciamis mengerahkan seluruh komisionernya berikut seluruh anggota Panwascam di 27 kecamatan di Ciamis untuk mengawasi kegiatan reses caleg incumbent. Kegiatan reses anggota dewan yang kini kembali jadi caleg untuk Pemilu 2024 . Baik itu anggota tingkat kabupaten, provinsi maupun DPR RI.
“Kamis serius melakukan pengawasan kegiatan reses yang dilakukan caleg incumbent. Jangan sampai kegiatan reses dijadikan ajang kampanye. Bagaimana kegiatan reses tersebut dibiayai oleh negara,” ungkap Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin menjawab pertanyaan iNewsCiamisRaya.id usai kegiatan Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 dan Deklarasi Pemilu Damai di Hotel Tyara Plaza Minggu (17/12) sore. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Ciamis, pejabat OPD, pengurus dan perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024 di Ciamis.
Kegiatan reses yang dibiayai negara tersebut menurut Jajang jangan sampai digunakan untuk kegiatan kampanye. “Jangan ada atribut, berikut APK. Jangan ada ajakan untuk memilih. Reses ya reses, jangan sampai digunakan untuk kegiatan kampanye,” ingatnya.
Bawaslu Ciamis sudah mengantongi jadwal reses anggota DPRD Ciamis yang sekarang sedang berlangsung di tiap Dapil. Mulai dari Dapil Ciamis 1 sampai Dapil Ciamis 6.
Menurut Jajang, Bawaslu dan Panwascam di tiap kecamatan serius melakukan pemantauan kegiatan reses yang melibatkan anggota dewan yang kini menjadi caleg kembali (caleg incumbent).
“Kami ingatkan, kegiatan reses jangan sampai dipakai untuk ajang kampanye. Reses itu dibiayai oleh negara,” tandas Jajang.
Memasuki pekan ketiga masa kampanye Pileg dan Pilpres 2024, menurut Jajang, Bawaslu Ciamis dan jajaran Panwascam tiap kecamatan belum menemukan pelanggaran aturan kampanye.
“Yang ada baru ada satu laporan. Berkaitan dengan adanya kejadian pesepeda tertimpa alat peraga kampanye (APK). Tetapi setelah dipelajari, ternyata kejadian tersebut bukan urusan Bawaslu untuk menanganinya. Masalahnya sudah kami teruskan ke kepolisian. Ada dugaan unsur kelalaian,” jelasnya.
Mengenai maraknya pemasangan APK out door yang diduga kurang mempertimbangan kaidah-kaidah K3 dan aturan tentang pemasangan APK dan zonanya menurut Jajang pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP serta parpol dan unsur yang berkewenangan.
Editor : Asep Juhariyono