get app
inews
Aa Read Next : Daftar UMK 2024 Jawa Barat :  Kota Banjar Kembali Paling Rendah, Ini Penyebabnya

Dewan Pengupahan Usulkan UMK Ciamis 2024 Naik 3,35 Persen

Rabu, 22 November 2023 | 17:06 WIB
header img
Dewan Pengupahan usulkan UMK Ciamis 2024 naik 3,35 persen. Foto: Dok. Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - UMK Ciamis untuk tahun 2024 hampir dipastikan naik dari UMK 2023, naik 3,35 persen atau Rp67.806. Naik dari Rp2.021.657 (UMK 2023) jadi Rp2.089.464 (usulan UMK 2024)

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis yang berlangsung di Kantor Disnaker Ciamis Rabu (22/11) siang, telah menetapkan usulan UMK tahun 2024 sebesar Rp2.089.464 .

“Rapat Depekab tadi siang telah menyepakati  UMK Ciamis tahun 2024 Rp2.089.464 atau naik 3,35 persen  (Rp67.806) dibanding UMK tahun 2023,” ujar Kadisnaker Ciamis, H Okta Jabal kepada iNews Rabu (22/11).

Rapat Depekab Ciamis untuk perhitungan UMK 2024 tersebut menurut Okta berlangsung di Kantor Disnaker Ciamis Rabu (22/11) mulai pukul 10.00 sampai 12.00. Dihadiri seluruh anggota Depekab Ciamis, mulai dari Kadisnaker ( Ketua Harian Depekab), Dinas KUKMP, bagian Ekonomi, BPS, Serikat Pekerja (KSPI) dan perwakilan pengusaha (Apindo) berikut akademisi (Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Unigal).

Perhitungan usulan UMK untuk tahun 2024 tersebut mengacu pada ketentuan PP No 51 tahun 2023. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kondisi tertentu seperti daya beli, penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah.

Sehingga kemudian muncul angka Rp2.089.464 yang disepakati untuk direkomendasikan menjadi UMK Ciamis tahun 2024. Dibandingkan UMK tahun 2023 yakni Rp2.021.657 ada kenaikan sebesar Rp67.806 atau naik 3,35 persen.

“Semua pihak yang hadir pada rapat Depekab tadi sepakat dengan angka tersebut. Termasuk disepakati oleh Apindo dan KSPSI,” katanya.

Hasil rapat Depekab Ciamis tersebut menurut Okta akan segera disampaikan kepada Bupati Ciamis untuk selanjut nya menjadi pertimbangan untuk disampaikan kepada Gubernur.

“Informasinya UMK se Jabar akan ditetapkan pada tanggal 30 November nanti. Makanya hasil rapat tentang UMK hari ini akan segera kami sampai kepada Pak Bupati,” imbuh Okta.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, R Eki Bratakusumah, menyebutkan Rapat Depekab Ciamis Rabu (22/11) berjalan lancar.

“Tidak seperti tahun lalu, rapat dewan pengupahan untuk pengusulan UMK berjalan lebih alot,” ujar Ketua Apindo Ciamis, R Eki Bratakusumah kepada iNewsCiamisRaya.id Rabu (22/11).

Rapat perhitungan usulan UMK Ciamis 2024, Rabu (22/11) tersebut menurut Eky berjalan lebih lancar dan mulus karena acuan yang menjadi pertimbangan lebih jelas yakni PP No 51 tahun 2023.

“Acuannya lebih jelas yakni PP 51 tahun 2023. Pertimbangan dan parameternya lebih rinci. Ada kenaikkan tidak membebani pengusaha dan disepakati serikat pekerja. Buktinya pada rapat tadi, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja sepakat dengan adanya angka kenaikkan UMK sebesar 3,35 persen,” katanya.

Kenaikkan sebesar 3,35 persen atau Rp67.806 tersebut yakni dari UMK 2023 sebesar Rp2.021.657 menjadi Rp2.089.464 untuk diusulkan jadi UMK Ciamis tahun 2024.

“Karena acuannya jelas (PP No 51 tahun 2023), rapat tadi tidak sampai ribut. Berjalan lancar dan semua pihak sepakat termasuk Apindo,” ungkap Eki. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut