Fakta-Fakta Menyedihkan Bocah 7 Tahun di Malang Disekap dan Disiksa Ayah serta Keluarga Ibu Tiri
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/13/61575_fakta-menyedihkan-bocah-7-tahun-di-malang.jpeg)
6. Ayah kandung dan empat keluarganya pelaku penganiayaan
Menurut keterangan warga dan pengakuan pelaku saat diinterogasi, pelaku utama dalam kasus ini adalah ayah kandung bocah D yang berinisial JA (36). Pelaku diketahui memasukkan tangan korban ke dalam panci yang berisi air mendidih, menyebabkan luka bakar yang parah pada anak tersebut.
"Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa dipergunakan oleh teman-teman satpam," ucap Danang Yudanto.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh JA dan EN terhadap bocah D sangat mengerikan. JA melakukan berbagai tindakan kekerasan seperti melemparkan tongkat ke kepala korban, menyundut rokok ke lidah korban, serta mencekik dan menendang leher korban.
Sementara itu, EN, ibu tiri korban, juga terlibat dalam kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong, kaki kiri, dan tangan kanan. Bahkan, kakak tiri korban, PA (21), juga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
"PA ini adalah kakak tiri korban, dia melakukan kekerasan dengan bentuk menjewer telinga, memukul menggunakan tangan kosong mengenai pipi korban," ucap mantan Kapolsek Blimbing ini.
Tersangka SM, yang merupakan paman korban, juga terlibat dalam tindakan kekerasan dengan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. Namun, saat ini ia masih dalam proses pemeriksaan yang lebih intensif karena keterangannya yang berubah-ubah selama pemeriksaan.
"Terakhir adalah MN ini adalah nenek tiri korban, ini melakukan kekerasan dengan pisau cutter, dipukulkan di jidat korban mengalami luka," tuturnya.
7. Lima anggota keluarga korban ditetapkan tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti di lapangan, dan interogasi terhadap lima anggota keluarga bocah D, polisi akhirnya menjadikan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami mendapatkan laporan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi, sehingga lima orang tersangka bisa kita tangkap, untuk menjalani proses hukum," tutur Danang.
Kelima tersangka, yaitu JA, SM, dan PA, ditahan di tahanan Polresta Malang Kota, sementara EN dan mertuanya MN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukun, Malang.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "7 Fakta Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Ayah serta Keluarga Ibu Tiri, Nomor 4 Memilukan"
Editor : Asep Juhariyono